IDE ATAU GAGASAN TENTANG RESGISTRASI ASURANSI TANAH DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA-NEGARA LAIN
DOI:
https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.20Keywords:
konsep, Pertanggungan, pendaftaran tanahAbstract
Dalam rangka pengembangan sistem pendaftaran tanah yang positif, pemerintah diharapkan membentuk lembaga penjaminan pendaftaran tanah. Lembaga ini berperan penting dalam menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengembangkan konsep asuransi pendaftaran tanah dengan membandingkannya dengan negara lain yang telah menerapkan konsep asuransi pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus utama pada data sekunder yang didukung oleh data primer. Salah satu alternatif yang bisa diambil pemerintah adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi pendaftaran tanah. BUMN mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang memenangkan gugatan di pengadilan atau kepada pemilik hak atas tanah yang hak atas tanahnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Negara akan membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk setiap hak atas tanah yang didaftarkan. Premi asuransi akan dibayarkan satu kali setelah sertifikat hak atas tanah diterbitkan, selama tanah tersebut tidak mengalami transaksi kepemilikan. Namun apabila terjadi peralihan hak atas tanah melalui berbagai cara seperti jual beli atau mekanisme peralihan lainnya, maka pemerintah wajib membayar kembali premi asuransi kepada perusahaan asuransi pendaftaran tanah setiap kali terjadi peralihan kepemilikan hak atas tanah. .
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Daffa Arya Ghossan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.