PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM SITUASI PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEADILAN RESTORATIF

Authors

  • Hafizh Syadi Ismallah

DOI:

https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.21

Keywords:

Keadilan, Pemain, Korban

Abstract

Ajaran hukum Islam menekankan prinsip keadilan dalam berbagai konteks, mengenai pentingnya perlakuan adil terhadap semua pihak, termasuk pelaku dan korban. Dalam konteks kasus pembunuhan yang disengaja dan perlakuan buruk, hukum Islam telah menentukan jenis hukuman seperti qishâsh, diyat, dan hukuman tambahan lainnya. Jenis hukuman ini adalah hak yang diberikan kepada korban, sebagai upaya untuk menghormati dan menghormati hak asasi manusia korban. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan yang diberikan kepada korban dalam kasus-kasus pembunuhan yang disengaja dan perlakuan buruk, berdasarkan hukum Islam dan hubungannya dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Dengan mengacu pada penelitian hukum doktrinal dan literatur hukum, artikel ini dihasilkan melalui analisis kritis dan rasional dengan pendekatan deduktif. Dalam hukum Islam, qishus tidak selalu diterapkan sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan dan pelecehan yang disengaja; diyat juga bisa menjadi alternatif. Penggantian qishâsh dengan diyat mencerminkan upaya hukum Islam untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama jika korban memaafkan pelaku. Hal ini menandakan bahwa konsep keadilan restoratif sudah ada dalam hukum Islam sejak lama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-02-29

How to Cite

Syadi Ismallah , H. . (2024). PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM SITUASI PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEADILAN RESTORATIF. SAMLON: Samudra Law Journal, 1(1), 12–26. https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.21

Issue

Section

Articles