PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM SITUASI PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.21Keywords:
Keadilan, Pemain, KorbanAbstract
Ajaran hukum Islam menekankan prinsip keadilan dalam berbagai konteks, mengenai pentingnya perlakuan adil terhadap semua pihak, termasuk pelaku dan korban. Dalam konteks kasus pembunuhan yang disengaja dan perlakuan buruk, hukum Islam telah menentukan jenis hukuman seperti qishâsh, diyat, dan hukuman tambahan lainnya. Jenis hukuman ini adalah hak yang diberikan kepada korban, sebagai upaya untuk menghormati dan menghormati hak asasi manusia korban. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan yang diberikan kepada korban dalam kasus-kasus pembunuhan yang disengaja dan perlakuan buruk, berdasarkan hukum Islam dan hubungannya dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Dengan mengacu pada penelitian hukum doktrinal dan literatur hukum, artikel ini dihasilkan melalui analisis kritis dan rasional dengan pendekatan deduktif. Dalam hukum Islam, qishus tidak selalu diterapkan sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan dan pelecehan yang disengaja; diyat juga bisa menjadi alternatif. Penggantian qishâsh dengan diyat mencerminkan upaya hukum Islam untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama jika korban memaafkan pelaku. Hal ini menandakan bahwa konsep keadilan restoratif sudah ada dalam hukum Islam sejak lama.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hafizh Syadi Ismallah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.