SISTEM PEMILIHAN KEPALA DESA DI BAYALANGU MENURUT PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KUWU

Authors

  • Tilar Anggun Safitri

DOI:

https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.22

Keywords:

prosedur pemilihan, faktor penghambat pendukung, etika politik pemilihan

Abstract

Pemerintahan desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling berkaitan dengan masyarakat, posisi dan kedudukan hukumnya hingga saat ini selalu menjadi perdebatan terutama ditingkat elit politik. Perumusan secara formal desa dalam UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa desa adalah:“Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemilihan kuwu di desa bayalangu ,faktor pendukung dan penghambat dalam pemilihan kuwu Mekanisme Pemilihan Pemimpin dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), penelitian lapangan (Field Research), dokumentasi, penelitian kepustkaan (library research) kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini: Prosedur Pemilihan Kuwu Pada Tahun 2019 Di Desa Bayalangu , pelaksanaan Pemilihan kepala desa di desa Bayalangu, kecamatan gegesik, Kabupaten cirebon, provensi Jawa Barat, sama halnya dengan pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota dimana pemilihan tersebut dilakukan langsung oleh masyarakat setempat yang mana proses pemilihannya bersifat langsung, rahasia, bebas, adil dan jujur.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-02-29

How to Cite

Anggun Safitri, T. . (2024). SISTEM PEMILIHAN KEPALA DESA DI BAYALANGU MENURUT PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KUWU. SAMLON: Samudra Law Journal, 1(1), 27–46. https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.22

Issue

Section

Articles