IMPLEMENTASI SISTEM PEMASYARAKATAN MELALUI PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon)

Authors

  • Cindy Prisiliya

DOI:

https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.23

Keywords:

Pengembangan, Narapidana, Hak

Abstract

Sistem Pemasyarakatan merupakan metode pembinaan yang diberikan kepada narapidana atau narapidana yang sesuai dengan Pancasila dan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh petugas bagi narapidana atau narapidana. Perkembangan dan pemenuhan hak-hak narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Cara pemberian pembinaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembinaan Narapidana Pemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang membentuk rumusan masalah: "Bagaimana sistem pemasyarakatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan", "Bagaimana Perkembangan dan Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon", dan "Bagaimana Kajian Hukum Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Sistem Pemasyarakatan Melalui Bimbingan and Fulfillment of Prisoners' Rights. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini: Sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon berjalan dengan baik. Proses pembinaan juga selalu mengedepankan hak asasi manusia agar tidak terjadi unsur pemaksaan atau diskriminasi yang dilakukan oleh petugas. Hak-hak yang diberikan kepada narapidana juga sesuai dengan yang ada dalam hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Cindy Prisiliya

Sistem Pemasyarakatan merupakan metode pembinaan yang diberikan kepada narapidana atau narapidana yang sesuai dengan Pancasila dan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh petugas bagi narapidana atau narapidana. Perkembangan dan pemenuhan hak-hak narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Cara pemberian pembinaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembinaan Narapidana Pemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang membentuk rumusan masalah: "Bagaimana sistem pemasyarakatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan", "Bagaimana Perkembangan dan Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon", dan "Bagaimana Kajian Hukum Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Sistem Pemasyarakatan Melalui Bimbingan and Fulfillment of Prisoners' Rights. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini: Sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon berjalan dengan baik. Proses pembinaan juga selalu mengedepankan hak asasi manusia agar tidak terjadi unsur pemaksaan atau diskriminasi yang dilakukan oleh petugas. Hak-hak yang diberikan kepada narapidana juga sesuai dengan yang ada dalam hukum.

Published

2024-03-01

How to Cite

Prisiliya, C. . (2024). IMPLEMENTASI SISTEM PEMASYARAKATAN MELALUI PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon). SAMLON: Samudra Law Journal, 1(1), 47–61. https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.23

Issue

Section

Articles