PENDAFTARAN TANAH SECARA ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALINYA DALAM KONTEKS HUKUM PERTANAHAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.24Keywords:
Pendaftaran Tanah, Sertifikat tanah, Sertifikat ElektronikAbstract
Modernisasi layanan pertanahan berbasis elektronik merupakan upaya peningkatan indikator kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah ini dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah, yaitu serangkaian tindakan administrasi pertanahan untuk mengumpulkan dan mengelola data fisik dan yuridis. Artikel ini membahas tahapan dan hambatan dalam pendaftaran tanah elektronik untuk pertama kalinya dalam konteks hukum pertanahan nasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Tahapan penerbitan sertifikat elektronik melibatkan dua proses, yaitu pertama menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanah yang belum terdaftar, dan kedua, menerbitkannya dengan mengganti sertifikat analog dengan sertifikat elektronik untuk tanah yang telah terdaftar. Kendala yang dihadapi antara lain keengganan masyarakat untuk mendaftarkan lahannya, dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fadhlur Rahman Al-Kausar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.