ASPEK PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA YANG OVER CAPACITY DI LAPAS
DOI:
https://doi.org/10.62952/samlon.v1i1.25Keywords:
Hak Bagi Narapidana, Over Capacity, LapasAbstract
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua warganya. Komitmen ini tercermin dalam konstitusi, UU HAM, dan pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Meskipun hak asasi dapat dicabut dalam kondisi tertentu, terutama terkait tindak pidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai HAM dalam kegiatan mereka. Over-capacity di Lapas sering disebabkan oleh ketidakseimbangan antara narapidana masuk dan keluar. Pemerintah Indonesia berfokus pada resolusi lembaga pemasyarakatan, menggantikan sanksi penjara dengan remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat. Pidana berupa denda juga diimplementasikan sebagai alternatif. Lapas, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, memiliki fungsi strategis dalam melaksanakan pidana penjara dan pembinaan narapidana. Tujuan pemidanaan adalah menyadarkan narapidana, mengembalikannya menjadi warga yang baik, dan mencapai kehidupan masyarakat yang aman. Lapas juga bertanggung jawab membina narapidana agar menjadi individu yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan asas kemanusiaan. Over-capacity berdampak negatif pada pemenuhan hak-hak narapidana, seperti makanan dan pelayanan kesehatan. LBH Masyarakat mencatat masalah sanitasi, sirkulasi udara, dan asupan nutrisi yang kurang di Lapas, berkontribusi pada kondisi kesehatan yang buruk. Kematian di Lapas menjadi masalah serius, dengan penyakit dan bunuh diri sebagai penyebab utama. Penting untuk memperhatikan pemenuhan hak narapidana sebagai individu yang, meskipun telah melanggar HAM orang lain, tetap memiliki hak yang perlu dihormati. Solusi over-capacity tidak hanya terletak pada penambahan Lapas, tetapi juga dapat melibatkan alternatif hukuman dan perbaikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abd Jabbar Nafri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.