SAMLON: Samudra Law Journal
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON
<p><strong>Samudra Law Journal | ISSN (e): <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20240310201907818" target="_blank" rel="noopener">3046-823X</a></strong> is a scientific journal dedicated to exploring, analyzing and presenting the latest contributions in the field of law. As an intellectual forum for academics, researchers and legal practitioners, this journal presents high quality articles covering various aspects of law.</p> <p>This journal is published every 4 months, namely <strong>April, August</strong> and <strong>December</strong>.</p> <p>Manuscripts will be considered for publication in the form of original articles, case reports, short communications, letters to editor and review articles.</p>PT. Samudra Solusi Profesionalen-USSAMLON: Samudra Law Journal3046-823XSISTEM PEMILIHAN KEPALA DESA DI BAYALANGU MENURUT PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KUWU
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON/article/view/22
<p>Pemerintahan desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling berkaitan dengan masyarakat, posisi dan kedudukan hukumnya hingga saat ini selalu menjadi perdebatan terutama ditingkat elit politik. Perumusan secara formal desa dalam UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, dikatakan bahwa desa adalah:“Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemilihan kuwu di desa bayalangu ,faktor pendukung dan penghambat dalam pemilihan kuwu Mekanisme Pemilihan Pemimpin dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), penelitian lapangan (Field Research), dokumentasi, penelitian kepustkaan (library research) kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini: Prosedur Pemilihan Kuwu Pada Tahun 2019 Di Desa Bayalangu , pelaksanaan Pemilihan kepala desa di desa Bayalangu, kecamatan gegesik, Kabupaten cirebon, provensi Jawa Barat, sama halnya dengan pemilihan presiden, gubernur, bupati dan walikota dimana pemilihan tersebut dilakukan langsung oleh masyarakat setempat yang mana proses pemilihannya bersifat langsung, rahasia, bebas, adil dan jujur.</p>Tilar Anggun Safitri
Copyright (c) 2024 Tilar Anggun Safitri
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-02-292024-02-2911274610.62952/samlon.v1i1.22IDE ATAU GAGASAN TENTANG RESGISTRASI ASURANSI TANAH DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN NEGARA-NEGARA LAIN
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON/article/view/20
<p>Dalam rangka pengembangan sistem pendaftaran tanah yang positif, pemerintah diharapkan membentuk lembaga penjaminan pendaftaran tanah. Lembaga ini berperan penting dalam menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengembangkan konsep asuransi pendaftaran tanah dengan membandingkannya dengan negara lain yang telah menerapkan konsep asuransi pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan fokus utama pada data sekunder yang didukung oleh data primer. Salah satu alternatif yang bisa diambil pemerintah adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi pendaftaran tanah. BUMN mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang memenangkan gugatan di pengadilan atau kepada pemilik hak atas tanah yang hak atas tanahnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Negara akan membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk setiap hak atas tanah yang didaftarkan. Premi asuransi akan dibayarkan satu kali setelah sertifikat hak atas tanah diterbitkan, selama tanah tersebut tidak mengalami transaksi kepemilikan. Namun apabila terjadi peralihan hak atas tanah melalui berbagai cara seperti jual beli atau mekanisme peralihan lainnya, maka pemerintah wajib membayar kembali premi asuransi kepada perusahaan asuransi pendaftaran tanah setiap kali terjadi peralihan kepemilikan hak atas tanah. .</p>Daffa Arya Ghossan
Copyright (c) 2024 Daffa Arya Ghossan
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-02-292024-02-291111110.62952/samlon.v1i1.20ASPEK PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA YANG OVER CAPACITY DI LAPAS
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON/article/view/25
<p>Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua warganya. Komitmen ini tercermin dalam konstitusi, UU HAM, dan pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Meskipun hak asasi dapat dicabut dalam kondisi tertentu, terutama terkait tindak pidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai HAM dalam kegiatan mereka. Over-capacity di Lapas sering disebabkan oleh ketidakseimbangan antara narapidana masuk dan keluar. Pemerintah Indonesia berfokus pada resolusi lembaga pemasyarakatan, menggantikan sanksi penjara dengan remisi, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat. Pidana berupa denda juga diimplementasikan sebagai alternatif. Lapas, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, memiliki fungsi strategis dalam melaksanakan pidana penjara dan pembinaan narapidana. Tujuan pemidanaan adalah menyadarkan narapidana, mengembalikannya menjadi warga yang baik, dan mencapai kehidupan masyarakat yang aman. Lapas juga bertanggung jawab membina narapidana agar menjadi individu yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan asas kemanusiaan. Over-capacity berdampak negatif pada pemenuhan hak-hak narapidana, seperti makanan dan pelayanan kesehatan. LBH Masyarakat mencatat masalah sanitasi, sirkulasi udara, dan asupan nutrisi yang kurang di Lapas, berkontribusi pada kondisi kesehatan yang buruk. Kematian di Lapas menjadi masalah serius, dengan penyakit dan bunuh diri sebagai penyebab utama. Penting untuk memperhatikan pemenuhan hak narapidana sebagai individu yang, meskipun telah melanggar HAM orang lain, tetap memiliki hak yang perlu dihormati. Solusi over-capacity tidak hanya terletak pada penambahan Lapas, tetapi juga dapat melibatkan alternatif hukuman dan perbaikan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.</p>Abd Jabbar Nafri
Copyright (c) 2024 Abd Jabbar Nafri
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-03-042024-03-0411719110.62952/samlon.v1i1.25IMPLEMENTASI SISTEM PEMASYARAKATAN MELALUI PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon)
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON/article/view/23
<p>Sistem Pemasyarakatan merupakan metode pembinaan yang diberikan kepada narapidana atau narapidana yang sesuai dengan Pancasila dan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh petugas bagi narapidana atau narapidana. Perkembangan dan pemenuhan hak-hak narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Cara pemberian pembinaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembinaan Narapidana Pemasyarakatan.<br>Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang membentuk rumusan masalah: "Bagaimana sistem pemasyarakatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan", "Bagaimana Perkembangan dan Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon", dan "Bagaimana Kajian Hukum Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Sistem Pemasyarakatan Melalui Bimbingan and Fulfillment of Prisoners' Rights. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.<br>Hasil penelitian ini: Sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Kota Cirebon berjalan dengan baik. Proses pembinaan juga selalu mengedepankan hak asasi manusia agar tidak terjadi unsur pemaksaan atau diskriminasi yang dilakukan oleh petugas. Hak-hak yang diberikan kepada narapidana juga sesuai dengan yang ada dalam hukum.</p>Cindy Prisiliya
Copyright (c) 2024 Cindy Prisiliya
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-03-012024-03-0111476110.62952/samlon.v1i1.23PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM SITUASI PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ISLAM SERTA KAITANNYA DENGAN KEADILAN RESTORATIF
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON/article/view/21
<p>Ajaran hukum Islam menekankan prinsip keadilan dalam berbagai konteks, mengenai pentingnya perlakuan adil terhadap semua pihak, termasuk pelaku dan korban. Dalam konteks kasus pembunuhan yang disengaja dan perlakuan buruk, hukum Islam telah menentukan jenis hukuman seperti qishâsh, diyat, dan hukuman tambahan lainnya. Jenis hukuman ini adalah hak yang diberikan kepada korban, sebagai upaya untuk menghormati dan menghormati hak asasi manusia korban. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan yang diberikan kepada korban dalam kasus-kasus pembunuhan yang disengaja dan perlakuan buruk, berdasarkan hukum Islam dan hubungannya dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Dengan mengacu pada penelitian hukum doktrinal dan literatur hukum, artikel ini dihasilkan melalui analisis kritis dan rasional dengan pendekatan deduktif. Dalam hukum Islam, qishus tidak selalu diterapkan sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan dan pelecehan yang disengaja; diyat juga bisa menjadi alternatif. Penggantian qishâsh dengan diyat mencerminkan upaya hukum Islam untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama jika korban memaafkan pelaku. Hal ini menandakan bahwa konsep keadilan restoratif sudah ada dalam hukum Islam sejak lama.</p>Hafizh Syadi Ismallah
Copyright (c) 2024 Hafizh Syadi Ismallah
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-02-292024-02-2911122610.62952/samlon.v1i1.21PENDAFTARAN TANAH SECARA ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALINYA DALAM KONTEKS HUKUM PERTANAHAN NASIONAL
http://samsonjournal.com/index.php/SAMLON/article/view/24
<p>Modernisasi layanan pertanahan berbasis elektronik merupakan upaya peningkatan indikator kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah ini dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah, yaitu serangkaian tindakan administrasi pertanahan untuk mengumpulkan dan mengelola data fisik dan yuridis. Artikel ini membahas tahapan dan hambatan dalam pendaftaran tanah elektronik untuk pertama kalinya dalam konteks hukum pertanahan nasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Tahapan penerbitan sertifikat elektronik melibatkan dua proses, yaitu pertama menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanah yang belum terdaftar, dan kedua, menerbitkannya dengan mengganti sertifikat analog dengan sertifikat elektronik untuk tanah yang telah terdaftar. Kendala yang dihadapi antara lain keengganan masyarakat untuk mendaftarkan lahannya, dipengaruhi oleh beberapa faktor.</p>Fadhlur Rahman Al-Kausar
Copyright (c) 2024 Fadhlur Rahman Al-Kausar
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2024-03-012024-03-0111627010.62952/samlon.v1i1.24