PENGGABUNGAN WAQF HIJAU MELALUI SISTEM PENDANAAN BERSAMA DIGITAL DAN IMPLIKASINYA PADA ASPEK SOSIAL DAN MASYARAKAT

Authors

  • Ahsyanul Takwin

DOI:

https://doi.org/10.62952/shacral.v1i1.10

Keywords:

wakaf hijau, penggalangan dana, dampak sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi wakaf hijau melalui platform crowdfunding digital dan mengkaji dampak sosial yang dihasilkannya terhadap masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur dan analisis kualitatif. Integrasi wakaf hijau melalui platform crowdfunding digital membentuk keterhubungan yang mendorong pembangunan berkelanjutan lintas generasi. Wakaf hijau menjadi instrumen hukum Islam yang relevan untuk menjawab tantangan umat manusia, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan keadilan antargenerasi. Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf hijau berpotensi mengintegrasikan pembangunan dengan pelestarian lingkungan hidup, dengan fokus pada keberlanjutan pelestarian alam dan keadilan antargenerasi. Hal ini tercermin dari pemanfaatan sumber daya alam dengan tingkat kesetaraan antara generasi sekarang dan generasi mendatang, terutama dalam hal pilihan dan akses terhadap sumber daya alam. Wakaf hijau merupakan sebuah inovasi pelestarian lingkungan hidup yang dimulai dari pengumpulan dana melalui crowdfunding, yang kemudian digunakan untuk membeli lahan kritis yang akan diubah menjadi hutan kembali. Apabila lahan tersebut berhasil diubah menjadi kawasan hijau yang bernilai ekologis, maka lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat desa dengan syarat hutan tersebut dikelola dan dipelihara dengan baik. Selain memberikan solusi terhadap permasalahan kerusakan alam, wakaf hijau juga membawa manfaat dalam berbagai aspek, termasuk ekologi, energi berkelanjutan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-02-22

How to Cite

Takwin, A. . (2024). PENGGABUNGAN WAQF HIJAU MELALUI SISTEM PENDANAAN BERSAMA DIGITAL DAN IMPLIKASINYA PADA ASPEK SOSIAL DAN MASYARAKAT . SHACRAL: Shari’ah Economics Review Journal, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.62952/shacral.v1i1.10

Issue

Section

Articles